Layanan ULT UNTIDAR
Lihat layanan apa saja yang ada di ULT UNTIDAR.
-
Layanan Cetak Ulang KTM
Lihat Informasi Cetak Ulang KTM Disini
-
Pengajuan Cuti Akademik
Lihat Informasi Pengajuan Cuti Akademik Disini
-
Legalisir salinan sertifikat Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT)
Lihat Informasi AIPT Disini
-
Permohonan surat keterangan Pengganti Ijazah
Lihat Informasi SKPI Disini
-
Pendaftaran Wisuda
Lihat Informasi Pedaftaran Wisuda Disini
-
Pengajuan pengaktifan kembali setelah cuti
Lihat Informasi Pengajuan Pengaktifan Kembali Setelah Cuti Disini
-
Permohonan ijin kegiatan UKM dan ORMAWA
Lihat Informasi Permohonan Ijin Kegiatan Ormawa Disini
-
Legalisir Ijazah dan atau Transkrip Nilai Akademik
Lihat Informasi Legalistir Ijazah atau Transkip Disini
-
Permohonan Informasi Publik Lainnya
Lihat Informasi Permohonan Informasi Publik Disini
Tentang Kami
Unit Layanan Terpadu Universitas Tidar (ULT UNTIDAR) merupakan satuan unit layanan yang dikembangkan oleh UNTIDAR untuk memberikan layanan informasi yang dibutuhkan oleh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan dan seluruh pemangku kepentingan.
Unit Layanan Terpadu UNTIDAR
Unit Layanan Terpadu dan Pengangkatan Tim Pelaksana Unit Layanan Terpadu Universitas Tidar. ULT menjadi unit yang wajib dimiliki serta menjadi titik awal pembenahan layanan publik universitas. ULT UNTIDAR berkomitmen memberikan layanan kepada masyarakat/pemangku kepentingan yang membutuhkan layanan, sesuai bidang tugas dan standar layanan yang sudah ditetapkan;
Tugas Pokok
Unit Layanan Terpadu (ULT) UNTIDAR memiliki tugas pokok mengkoordinasi dan memfasilitasi penyelenggaraan layanan informasi publik, layanan pengaduan, survei kepuasan masyarakat serta layanan fasilitasi lainnya bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan dan seluruh pemangku kepentingan secara terpadu.
Tujuan ULT
Meningkatkan layanan kepada masyarakat/pemangku kepentingan yang membutuhkan layanan, sesuai bidang tugas dan standar layanan yang sudah ditetapkan;
Meningkatkan kecepatan, ketepatan, keakuratan, keterjangkauan, kemudahan & kenyamanan pelayanan informasi, pengaduan dan aspirasi.
Meningkatkan pengelolaan informasi UNTIDAR sesuai dengan standar keterbukaan informasi publik.
Mewujudkan hubungan yang baik & berkelanjutan antara universitas dengan stakeholders yang berdampak pada kredibilitas di mata masyarakat
FUNGSI ULT
Menyelenggarakan pelayanan informasi publik.
Menyelenggarakan pelayanan pengaduan.
Menyelenggarakan survei kepuasan publik.
Tim ULT
Lihat Struktur Organisasi ULT UNTIDAR
Drs. Giri Atmoko, M.Si.
Kepala BAKKSarah Jhinson
Product ManagerWilliam Anderson
CTOAmanda Jepson
AccountantULT UNTIDAR
Jl. Kapten Suparman 39 Potrobangsan,Magelang Utara, Jawa Tengah 56116. Gedung Dr.H.R.Suparsono Bagian Lobi Pintu Sebelah Kanan
Email Humas : humas@untidar.ac.id
Telp : (0293) 364113 Fax : (0293) 362438 WhatsApp : 0811-2633-353